SURAT EDARAN
Tentang Pencegahan Virus COVID-19
Dengan hormat,
Menindaklanjuti Kepres No.7 Th. 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona, Surat Edaran Mendikbud RI No.3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Corona Virus, Surat edaran Gubernur Jatim No. 420/1780/101.1/2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Corona Virus di Jatim dan Rakor Dinas Pendidikan Kab. Blitar Hari Senin Tgl 16 Maret 2020 dalam rangka mengatisipasi wabah virus COVID-19. Maka kami membuat kebijakan sebagai berikut :
- Untuk Siswa Kelas VII dan VIII belajar di rumah mulai Tgl 17 Maret – 06 April 2020.
- Untuk Siswa Kelas IX belajar di rumah Tgl 17 Maret – 29 Maret 2020
- Ujian Tulis Sekolah Kelas IX dilaksanakan Tgl 30 Maret – 06 April 2020
- Siswa dilarang bepergian luar kota, tempat wisata, Mall, Tempat Keramaian.
- Orang tua dimohon terus memantau putra putrinya tentang kesehatan pembiasaan hidup sehat.
- Jika ada yang merasakan gejala demam, flu, batuk, sesak napas segera periksa ke Dokter / Puskesmas.
- Selama di rumah mengerjakan tugas / Ulangan yang diberikan oleh masing masing Bapak/Ibu Guru.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.